Takut Haram Main Saham, Tunggu Fatwa MUI

INILAH.COM, Jakarta - Anda muslim dan masih menganggap saham sebagai transaksi spekulatif yang diharamkan? Kegiatan itu diyakini mendekati judi yang bertentangan dengan Islam. Lalu bagaimana fatwa MUI?

Head of Research Division Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero mengatakan, jika selama ini mayoritas masyarakat muslim masih merasa ragu
berinvestasi di saham, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jawabannya dengan fatwa. Menurutnya, orang yang ragu haram tidaknya saham atausubhat (berada di area abu-abu dalam syariat Islam), menjadi yakin, bahwa saham halal.

Menurutnya, fatwa itu memberikan tuntunan, transaksi saham seperti apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. “Faktor religiusitas menentukan perilaku orang bermain saham. Karena itu, dengan Fatwa MUI itu, BEI memberikan opsi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk trading,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, BEI menyediakan transaksi saham untuk semua orang. Semua transaksi tersedia mulai dari long term, short term, saham-saham yang mengandung unsur riba dan saham-saham syariah. “Sekarang, aturan transaksinya diperjelas yang sesuai syariah,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (15/4).

Sejauh ini, lanjut Poltak, masih ada orang yang masih merasa ragu kehalalan berinvestasi saham. Jika jawaban atas keraguan itu berasal dari eksternal BEI sendiri dan memiliki otoritas di bidang itu, diharapkan bisa lebih meyakinkan masyarakat. “Yang selama ini ragu, setelah ada fatwanya menjadi yakin tentang kehalalan transaksi saham,” ucap Poltak.

Dihubungi terpisah, Aji Martono, pengamat pasar modal dari Capital Bridge Indonesia mengatakan, masyarakat muslim secara umum masih ragu apakah transaksi saham sesuai syariat Islam atau tidak. Menurutnya, banyak pihak berkeyakinan, investasi di pasar modal menjurus pada spekulasi sehingga dekat dengan judi yang menurut ajaran Islam hukumnya haram.

Karena itu, banyak yang ragu berinvestasi saham sehingga meninggalkannya. Fatwa MUI yang akan dikeluarkan terkait saham, diharapkan memberikan penjelasan, investasi di pasar modal halal atau mubah (diperbolehkan). “Dalam Islam, unsur jual beli adalah kongkrit yaitu perdagangan,” tandas Aji.

Menurutnya, Islam mengajarkan, ‘berjual belilah kamu, berniagalah kamu’. Karena itu, perdagangan saham juga sesuai ajaran Islam karena merupakan jual beli.

Lebih jauh Aji mengatakan, fatwa MUI itu juga bisa memicu peningkatan jumlah pemodal dalam negeri terutama yang berasal penganut agama Islam. Sebab, dengan 237,6 juta penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemodal di pasar saham lokal baru mencapai 400 ribu orang. “Artinya, hanya 0,16% pemodal saham,” timpalnya.

Jika pengusaha muslim turut meramaikan pasar modal, laju market di Indonesia akan sangat likuid. Karena itu, pergerakannya pun tidak mesti mengacu ke bursa regional. “Kita sendiri bisa menentukan arahnya. Bursa luar tak lagi jadi benchmark,” tutur Aji.

Karena itu, Aji menyambut positif rencana dirilisnya fatwa terkait transaksi di bursa saham. “Halal-haram bermain saham tinggal mengacu pada apa yang akan difatwakan MUI. Artinya, transaksi saham yang sesuai prinsip syariah akan dipatenkan MUI,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, MUI telah menyiapkan fatwa mengenai mekanisme jual beli atau perdagangan saham di BEI. Dalam fatwa tersebut nantinya akan ditetapkan mekanisme jual beli saham yang sesuai prinsip syariah.

Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, fatwanya transaksi saham sudah disiapkan, tinggal menunggu kesiapan BEI. Sebelumnya, di BEI sudah ada saham-saham yang masuk kategori efek syariah. Saham-saham yang masuk kategori syariah itu diperhitungkan berdasarkan permodalan perusahaan dan bisnis intinya.

Sekarang, akan dikeluarkan fatwa mengenai mekanisme jual beli sahamnya. Dia menjelaskan, bila mekanisme jual beli saham di bursa efek di antaranya mengandung unsur tipu-menipu, manipulasi dan barang yang diperjualbelikan tidak ada, transaksi saham itu tidak diperbolehkan. “Tapi, bila perdagangan yang dilakukan tidak ada unsur tipu-menipu, tidak ada manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan ada, transaksi itu dibenarkan,” ujarnya.
1 Komentar untuk "Takut Haram Main Saham, Tunggu Fatwa MUI"

For å oppnå dette målet, er skoene, det nyeste og mest avanserte teknologi, den første Nike Regnes høy ytelse basketball sko Nike selskapet historie, superb håndverk å lage sko enestående fin form.

ini blog dofollow , U comment I follow

Back To Top